Bagian Kedua
Hak Moral Pelaku Pertunjukkan
Pasal 21
Hak moral Pelaku Pertunjukkan merupakan hak yang melekat pada pelaku pertunjukkan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekoniminya telah dialihkan.
Contoh Kasus Pelanggaran Undang- Undang tersebut :
Kelakuan instragammer bernama arilerdanando ini berani menentang Deddy Corbuzier.
Sayangnya arilerdanando sudah menghilang sejak jejaknya di instragam alias sudah menghapus akunnya.
Namun, Deddy sempat memposting screenshoot tantangan arilerdanando, yang diketahui siswa SMK Negeri 11 Bandung, di instragam pribadinya.
Arilerdanando tampaknya tidak senang dengan sepak terjang mantan suami Kalina itu di industri hiburan. Dia pun melayangkan kata-kata kasar menggunakan bahasa Inggris kepada Deddy.
Siswa itu menantang Deddy untuk mengundangnya di acara Hitam Putih demi bisa menunjukkan bahwa orang-orang yang berada di acara tv hal yang bodoh, tidak membuat pintar.
"Hanya mencuci otak, selebriti malang", katanya.
Ucapan arilerdanando lainnya menantang Deddy melaporkan ke polisi. Dia dengan senang hati menjadi terkenal.
" Anda pecundang, pecundang yang beruntung ini kapitalis. Orang yang bodoh menjadi terkenal dan kaya dari pada . . ."
Menghadapi siswa ini, ayah Azka itupun menerima tantangan melalui caption disamping screenshoot tersebut.
Aku menemukanmu kurang dari 24 jam dan kenapa aku melakukannya? Demi mengajarkan anak-anak muda untuk menjadi orang yang lebih baik. (Foto bapak di atas adalah wakil kepala sekolah yg sangat membantu proses ini)", ujarnya Deddy Corbuzier.
"Kamu bisa mengejek orang di sosial media karena kamu pikir mereka tak akan melakukan apapun. Tapi tidak semua orang diam", lanjut Deddy dengan membuktikan perkataannya.
Setelah mengetahui identitas Aril, Deddy kemudian merasa iba dengan melihat kondisi dari keluarga Aril dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan ke hukum.
Dalam kasus tersebut, jika pelaku pertunjukkan meneruskan keranah hukum. Maka pelaku dapat terjerat pasal UU
Dalam kasus tersebut, jika pelaku pertunjukkan meneruskan keranah hukum. Maka pelaku dapat terjerat pasal UU


